Hak anak
Untuk itu, menurut Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Jawa Barat Netty Prasetiyani, anak wajib mendapat vaksinasi sejak dini. Orangtua wajib memenuhi hak dasar itu karena diatur ketat dan dilindungi hukum.
Kewajiban anak menerima informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Kepala Subdirektorat Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Josephine mengakui, ada sejumlah kendala terkait imunisasi pada anak. Selain akses geografis sulit ditempuh dan masih ada penolakan dari warga, masalah hukum juga memicu kesenjangan dalam imunisasi.
Adanya UU Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Kesehatan No 42/2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi belum jadi patokan pemerintah daerah dalam menjalankan imunisasi.
"Kenyataannya, ada pemerintah daerah berkomitmen dengan hal ini, tetapi ada juga yang belum komitmen," katanya. (CHE)
______________
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Mei 2016, di halaman 14 dengan judul "Tanpa Vaksinasi, Anak Rentan Sakit".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.