Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2016, 09:47 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

"Kita ingin rokok yang mereka nyalakan itu kita ganti dengan yang lebih sehat. Tahu kan bahaya rokok itu sendiri, sangat berbahaya sekali. Jadi kita tukar dengan susu yang lebih bermanfaat, lebih sehat seperti itu," kata Ulya, panggilan akrab Himatul Ulya.

Diakui Ulya bahwa menghilangkan kebiasaan merokok secara langsung tidaklah mudah bagi mereka yang sudah ketagihan merokok. Namun dirinya bersyukur melalui aksi simpatik menukar satu batang rokok dengan sekotak susu tersebut, para perokok bisa menerima penjelasan mereka. Selain itu para perokok juga mengakui dan menyadari bahwa kebiasaan merokok yang selama ini dilakukannya sangat membahayakan kesehatan diri dan orang-orang disekelilingnya.

"Dari beberapa warga yang kami tukar rokoknya dengan susu itu Alhamduliah mereka positif untuk menanggapi. Mereka punya niat untuk berhenti merokok, mereka tahu sebenanrya bahaya merokok itu seperti apa, jadi semoga dengan kita menghimbau seperti ini mereka bisa lebih sadar lagi akan bahaya rokok," ujarnya.

Kawasan Tanpa Rokok

Kabupaten Semarang sebenarnya telah mempunyai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan oleh DPRD setempat dalam rapat Paripurna 18 Januari 2016 silam. Perda ini akan membatasi gerakan para perokok dikawasan publik.

KTR meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Sedangkan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Said Risswanto, Ketua Pansus X DPRD Kabupaten Semarang, yang saat itu menggodok Perda KTR tersebut mengungkapkan, bahwa hal yang paling krusial didalam Perda tersebut adalah terkait hukuman bagi para pelanggar.

"Seseorang yang melanggar kawasan tanpa rokok bisa kena kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.

Mengingat hal yang krusial tersebut, maka penerapan Perda KTR dilakukan secara bertahap sejak di undangkan. Misanya untuk fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah dan angkutan umum maka Perda KTR akan efektif berlaku satu tahun setelah perda di undangkan. Sedangkan tempat kerja dan tempat umum, Perda KTR baru akan diterapkan 2 tahun setelah diundangkan sambil menunggu tersedianya tempat merokok.

Selama belum efektifnya pemberlakuan Perda KTR, imbuh Said, Pemkab Semarang berkewajiban melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com