Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2016, 10:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

Kebiasaan merokok pada remaja ini dapat terus berlanjut hingga mereka dewasa, dan hamil. Tentu dampaknya membahayakan janin yang dikandung.

Hasbullah mengatakan, para aktivis antirokok pun sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar roadmap tersebut dibatalkan. Ia juga mengaku telah mengirimkan surat secara pribadi kepada pihak Kementerian Perindustrian yang isinya meminta pembatalan roadmap tentang industri rokok.

Segera Ratifikasi FCTC
Salah satu upaya menekan jumlah perokok anak dan remaja saat ini adalah dengan menerapkan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Namun, itu hal itu belum cukup untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Presiden Joko Widodo kembali didesak untuk segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengandalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Lebih dari 90 persen negara di dunia telah meratifikasi perjanjian internasional dalam pengendalian tembakau ini.

FCTC mengatur pengendalian tembakau secara komprehensif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Nila melanjutkan, masalah banyaknya remaja yang merokok bisa mengancam bonus demografi Indonesia tahun 2030 mendatang. Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016, Kementerian Kesehatan bersama organisasi antirokok pun memberikan edukasi tentang bahaya rokok dari berbagai aspek ke sejumlah sekolah.

Nila berharap, kementerian lain yang terkait dapat bekerja sama dan mendukung upaya melindungi generasi bangsa dari bahaya rokok.

"Kita harus selamatkan generasi muda kita. Melindungi mereka dari paparan asap rokok sejak dini," kata Nila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com