Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2020, 17:50 WIB

KOMPAS.com - Henti jantung menjadi salah satu penyebab kematian mendadak. Pasalnya, hal ini sering kali terjadi tanpa tanda atau gejala yang disadari.

Melansir Mayo Clinic, henti jantung merupakan hilangnya fungsi jantung, pernapasan, dan kesadaran yang secara tiba-tiba.

Kondisi ini biasanya disebabkan oleh gangguan pada sistem elektrik jantung yang mengganggu aktivitas jantung untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Akibatnya, aliran darah pun terhenti.

Henti jantung mendadak juga bisa menyebabkan berkurangnya aliran darah ke otak dan menyebabkan ketidaksadaran.

Baca juga: Henti Jantung Bisa Lebih Berbahaya dari Serangan Jantung

Jika ritme jantung tidak cepat kembali normal, bisa terjadi kerusakan otak dan kematian.

Gejala

Gejala henti jantung mendadak sering kali terjadi secara langsung dan drastis. Berikut gejala tersebut:

  • denyut nadi hilang
  • pernapasan berhenti
  • hilang kesadaran

Meski sering kali tak disadari, henti jantung juga memiliki gejala awal seperti berikut:

  • rasa tidak nyaman di dada
  • sesak napas
  • tubuh lemas
  • palpitasi atau sensasi ketika jantung berdenyut kencang

Penyebab

Gangguan irama jantung (aritmia) bisa merupakan penyebab umum henti jantung mendadak.

Sistem elektrikal berfungsi mengontrol laju dan ritme detak jantung. Jika terjadi kesalahan, jantung bisa berdetak terlalu cepat, terlalu lambat, atau tidak teratur.

Biasanya, kondisi henti jantung membuat ventrikel atau ruang bawah jantung bergetar sehingga tidak dapat memompa darah ke seluruh tubuh. Pada akhirnya, seluruh fungsi dalam tubuh pun terganggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+