KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan bahawa kalangan lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu. Berikut penjabarannya:
Baca juga: Suntik Vaksin Bukan Berarti Bebas Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:
Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.
Baca juga: 4 Alasan Perlu Pakai Masker Meski Sudah Mendapatkan Vaksin Covid-19
Vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat:
Baca juga: Arti Efikasi Vaksin Sinovac menurut Penjelasan Ahli
Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Selain syarat di atas, secara umum seseorang boleh diberi vaksin Covid-19 apabila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius; tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir; dan tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.
Vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever.
Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.
Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi orang yang menerima vaksin lain perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.