Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental

Kompas.com - 23/02/2022, 06:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini

Penulis

2. Lakukan konsultasi

Setelah mengetahui di faske 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, Anda bisa melakukkan konsultasi langsung di faskes tersebut.

Jika tidak ada, Anda harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang Anda dapatkan dari faskes 1.

Baca juga: Autisme

3. Ambil rujukan obat

Saat sesi konsultasi inilah, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan brdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasaya akan memberikan obat khusus. Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, biasnaya psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Setelah sesi konsultasi dilakukan, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan tersemut biersifat gratis.

Obat-obatan yang diberikan bisa diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau