KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan syarat naik pesawat, termasuk saat mudik dan balik Lebaran 2022, yakni mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut penjelasan lebih lanjut syarat boleh naik pesawat berikut tata cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: 5 Cara Menambah Berat Badan saat Puasa yang Aman dan Sehat
Dilansir dari Sehat Negeriku, Kamis (7/4/2022), sebelum mengisi e-HAC dan boleh naik pesawat, penumpang termasuk pemudik perlu mengantongi status laik terbang. Beberapa syaratnya yakni:
Sebagai informasi, aturan tes Covid-19 berbasis vaksinasi sebagai syarat naik pesawat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia enam tahun.
Baca juga: 7 Ciri-ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal
Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi syarat naik pesawat, yakni:
Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in, tunjukkan e-HAC ke petugas di bandara yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan terbang.
Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak terbang’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual.
Caranya dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Selain menjadi syarat naik pesawat, ke depan mengisi e-HAC rencananya juga diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.
Baca juga: G20 Dukung Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.