KOMPAS.com - Mudik Lebaran 2022 membawa anak itu bukan hal yang mudah, apa pun moda transportasinya, apalagi di situasi yang masih pandemi Covid-19 saat ini.
Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pada Lebaran 2022 ini masyarakat umum boleh menjalankan tradisi mudik, yang sebelumnya dilarang.
Namun, izin mudik Lebaran 2022 bersyarat.
Baca juga: Pelayanan TBC di Kala Pandemi Covid-19
Pemerintah mewajibkan pemudik mendapatkan vaksin booster Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan imunitas.
Mengutip Sehat Negeriku, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kewajiban itu diberikan berdasarkan pertimbangan yang jelas.
“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,” kata Dr. Siti.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan orangtua untuk membawa anaknya mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19:
Baca juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Jantung di Masa Pandemi Covid-19 menurut Ahli Perki
Menurut berita Kompas.com sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta para orangtua untuk melengkapi imunisasi anak usia di bawah 6 tahun, sebelum melakukan perjalanan mudik.
Nadia mengatakan bahwa imunisasi dilakukan karena anak usia di bawah 6 tahun merupakan kelompok rentan terinfeksi Covid-19 dan penyakit lainnya.
Pemberian imunisasi yang terlambat pada anak menjadi salah satu hambatan dalam meningaktkan proteksi.
Namun, anak usia di bawah 18 tahun belum diwajibkan vaksin booster Covid-19.
Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (Booster).
Isinya menyebutkan bahwa sasaran vaksin booster Covid-19 ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Mengutip Sehat Negeriku, adapun jenis imunisasi rutin lengkap terdiri dari:
Baca juga: Tips Bepergian Selama Pandemi Covid-19
Mengutip Sehat Negeriku, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa pada tahun ini pengisian electronic-health alert card (eHAC) di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 di seluruh moda transportasi.