Indonesia dikatakan cukup tertinggal dalam hal cukai MBDK.
Meskipun begitu, Citta menyebutkan bahwa sudah memiliki landasan hukum yang baik yang berkaitan dengan MBDK.
Permasalahannya adalah dalam pengimplementasian hukum tersebut dari pemerintah dan merupakan “problem” yang sama di beberapa negara sehingga masih banyak hal yang perlu ditingkatkan.
David juga menambahkan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memiliki food labelling dalam beberapa produk sehingga merupakan permulaan yang baik (untuk MBDK).
Sayangnya, David menyebutkan bahwa food labelling hanya ditemukan di beberapa jenis produk makanan, seperti mie instan, sehingga jumlahnya perlu ditambah untuk membantu konsumen dalam mengetahui produk yang akan dibeli.
Implementasi kebijakan mengenai MBDK juga disebutkan oleh David sebagai proses yang panjang dan sulit sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dalam 6 hingga 8 bulan.
Meskipun begitu, Kemenkes menyebutkan bahwa regulasi mengenai MBDK sudah digarap bersama dengan Kemenkeu sehingga harapannya bisa selesai di tahun ini dan diterapkan tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.