Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sunardi Siswodiharjo
Food Engineer dan Praktisi Kebugaran

Food engineer; R&D manager–multinational food corporation (2009 – 2019); Pemerhati masalah nutrisi dan kesehatan.

Bahaya Kontaminasi BPA (Bisphenol-A) dan Persoalan Kedaulatan Air

Kompas.com - 27/09/2022, 09:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 mencatat jumlah rumah tangga pengguna air minum isi ulang sebanyak 22,8 juta atau setara dengan 30,1 persen dari total 75,6 juta rumah tangga di Indonesia.

Baca juga: Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan

Angka tersebut merupakan porsi terbesar dibandingkan dengan sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk air minum, misalnya sumur bor atau pompa sebanyak 13,3 juta rumah tangga, dan leding sebesar 6,7 juta rumah tangga.

Tingginya jumlah konsumen AMDK juga bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya paparan migrasi BPA ke dalam air minum dalam kemasan. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPOM akan berupaya melindungi masyarakat melalui regulasi BPA.

BPOM berencana mewajibkan pencantuman peringatan tentang bahaya kontaminasi BPA, senyawa berbahaya dalam mikroplastik pada galon air minum guna ulang. Hal ini penting agar masyarakat bisa lebih sadar, waspada, dan terlindung dari bahaya tersebut.

Hal itu tentu menjadi pilihan sulit bagi industri AMDK. Namun kepentingan dan hak masyarakat akan kesehatan harus diutamakan.

Mengembalikan kedaulatan air

Air seharusnya menjadi barang publik, karena air adalah kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, air diharapkan dapat dikonsumsi oleh umum.

Orang tidak bersaing untuk menggunakannya (non rivalry in consumption), air tidak hanya digunakan sebagian orang dan mengabaikan yang lainnya (non-exclusive), dan orang lain tidak dapat menghalangi (mengecualikan) pihak atau orang tertentu untuk menggunakannya (low excludability).

Kedaulatan air artinya negara memegang kuasa dan kendali penuh atas pengelolaan sumber daya air. Air minum sehat adalah hak asasi manusia serta hak rakyat.

Negara harus mengembalikan air bersih dan layak minum sebagai barang publik bagi semua warga negara sesuai semangat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Tidak seperti sekarang di mana air minum sudah menjadi komoditas ekonomi untuk kepentingan mendulang keuntungan semata. Sangat disayangkan urusan air minum, hingga sekarang ini, pengusahaanya mayoritas masih dikelola perusahaan modal asing.

Harus diakui, nilai bisnis air minum dalam kemasan memang sangat menjanjikan. Total pendapatan pasar air minum dalam kemasan di Indonesia tahun 2021 sebesar 10,51 miliar dolar AS atau setara Rp 149,9 triliun dengan kurs Rp 14.265 per dolar AS.

Pasar diperkirakan akan tumbuh rata-rata sebesar 5,53 persen per tahun hingga 2026 (Statista, 2022).

Hampir setengah dari pangsa pasar air minum dalam kemasan di Indonesia dikuasai raksasa global produsen makanan dan minuman asal Prancis, Danone-AQUA.

Pemerintah sejatinya bisa mengembalikan kedaulatan air dengan cara menyediakan jaringan pipa distribusi air bersih layak minum yang memadai, sehingga rakyat tidak perlu lagi repot membeli air minum dalam kemasan guna ulang yang rawan terkontaminasi BPA.

Karena teknologi penyediaan jaringan pipa distribusi air bersih memerlukan investasi yang pasti tidak murah, maka pemerintah bisa melibatkan pihak swasta. Yang terpenting pemerintah harus mampu mengontrol dan memastikan penyediaan air minum oleh pihak swasta dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah juga tidak seharusnya membebankan seluruh biaya produksi dan keuntungan pihak swasta kepada masyarakat. Alokasi anggaran negara berupa subsidi untuk masyarakat dapat digunakan untuk menutup selisih biaya tersebut.

Baca juga: BPOM Menemukan BPA dalam Air Minum Kemasan Galon di 6 Daerah

Sehingga pada akhirnya, air bersih layak minum akan benar-benar menjadi barang publik yang bisa diakses dengan mudah dan murah, dan tidak lagi menjadi sebuah komoditas ekonomi yang hanya bisa didapatkan dengan biaya yang mahal.

Dengan segala kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, negara harus hadir dengan political will yang kuat dalam mengembalikan kedaulatan atas air untuk memenuhi kebutuhan air minum demi menjamin hak hidup serta kesehatan rakyat.

Dengan demikian akan tercapai dampak ganda sekaligus, yaitu masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya paparan BPA serta kebutuhan air bersih layak minum tercukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com