Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM

Kompas.com - 04/11/2022, 10:32 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber BPOM,WHO

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.

Baca juga: BPOM: 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Aman, Tidak Mengandung Etilen Glikol

8 obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM

Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, yaitu:

  1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
  2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
  3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
  7. Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
  8. Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

Organisasi Kesehatan Dunia mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas.

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.

Baca juga: Kemenkes: 156 Obat Sirup atau Cair yang Aman menurut BPOM Boleh Dikonsumsi

Waspada keracunan etilen glikol dan dietilen glikol

WHO menjelaskan, konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman bisa menyebabkan keracunan.

Efek keracunan etilen glikol dan dietilen glikol, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan:

  • Sakit perut
  • Muntah
  • Diare
  • Tidak bisa kencing
  • Sakit kepala
  • Perubahan kondisi mental
  • Gagal ginjal akut

Beberapa gejala keracunan etilen glikol dan dietilen glikol di atas bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditanggulangi.

Jika Anda mendapati orang atau anak-anak mengonsumsi obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi.

Baca juga: Bagaimana Obat Sirup Bisa Tercemar Etilen Glikol? Ini Kata Ahli...


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau