Dukungan serupa juga diutarakan ahli hukum perlindungan konsumen Henny Marlina. Ia mengatakan, pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks konsumen untuk mampu mengenali hak dan kewajiban sehingga dapat menentukan pilihan konsumsinya.
“Dengan pemberdayaan konsumen, kemunduran dan kesejahteraan konsumen dapat dicegah,” ujar Henny pada acara yang sama.
Baca juga: Mengenal BPA dalam Kemasan Plastik dan 5 Efek Buruknya untuk Kesehatan
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait juga menyampaikan dukungan atas penerbitan revisi beleid terkait pelabelan BPA. Arist menyampaikan bahwa produsen AMDK wajib membuat label peringatan bahaya BPA.
Bahkan, untuk meluluskan hal tersebut, pihaknya telah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar peraturan BPOM tersebut segera ditandatangani.
“Regulasi itu lahir untuk melindungi ibu dan anak-anak dari bahaya BPA,” ujar Arist pada diskusi publik “Bebaskan Anak-anak Indonesia dari Kemasan BPA yang Berbahaya” di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Arist pun menegaskan bahwa BPOM hanya meminta industri AMDK melabeli BPA dan bukan melarang untuk digunakan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan untuk menolak regulasi yang baik bagi masyarakat ini.
Salah satu cara menghindari paparan BPA adalah mengonsumsi produk AMDK yang bebas BPA atau BPA free, seperti botol kemasan berbahan polyethylene terephthalate (PET) dengan kode 1.
Bahan plastik tersebut terbukti mampu menghalangi oksigen, air, dan karbon dioksida keluar atau masuk ke dalam kemasan. Plastik jenis ini juga tidak mudah rusak dan tahan suhu panas serta bisa didaur ulang sehingga aman digunakan sebagai minuman kemasan.
Hanya saja, botol kemasan berbahan PET tidak bisa digunakan berulang. Setelah selesai digunakan, pengguna wajib membuang ke tempat sampah atau menyetorkan ke pihak yang menerima daur ulang.
Baca juga: Aturan Baru BPOM soal Bahaya BPA Tak Kunjung Disahkan Jokowi, Komnas PA Heran
Berdasarkan studi yang dilakukan Sustainable Waste Indonesia (SWI), plastik berbahan PET dapat didaur ulang. Tingkat daur ulangnya mencapai 74 persen untuk botol PET dan 93 persen untuk galon PET.
“Kemasan plastik minuman ringan pascakonsumsi sudah memiliki rantai daur ulang yang mature (stabil). Jenis plastik PET adalah kemasan minuman ringan yang berkontribusi besar dalam daur ulang, mencapai 30 persen sampai 48 persen dari total penghasilan para pengumpul sampah,” tulis hasil penelitian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.