Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Noerolandra Dwi S
Surveior FKTP Kemenkes

Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes

Menjamin Mutu Pelayanan Puskesmas

Kompas.com - 11/04/2023, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sasaran yang luas serta kebutuhan dan harapan masyarakat mendorong puskesmas menyesuaikan dengan sikon yang tersedia. Tugas berat yang terus berproses dan belum selesai sampai kita memasuki era transformasi kesehatan sekarang ini.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar kita mengenal sebagai “universal health coverage grounded in quality primary health care”.

Hal tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat, peran serta lintas sektor, dan integrasi pelayanan esensial.

Norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang diperlukan telah ditetapkan Kemenkes. Pilihannya tinggal implementasi dan kepatuhan dalam mencapai pelayanan yang berkualitas dan berkinerja tinggi.

Hal tersebut berarti berjalannya pelayanan yang fokus pada pelanggan (pasien), komprehensif, berkesinambungan, mudah diakses, aman, efektif, efisien adil, integrasi pelayanan, dan dalam batas waktu yang ditetapkan (timely).

Intervensi mutu

Orientasi pelayanan puskesmas bukan keuntungan, tetapi fokus pada pelayanan. Sebagai fasyankes yang didukung anggaran pemerintah, puskesmas membebaskan biaya pelayanan.

Pemerintah pusat dan pemda menyediakan anggaran yang cukup dalam pelayanan kesehatan dasar. Sarana dan prasarana puskesmas termasuk SDM menjadi kewajiban negara. Kemenkes menetapkan NSPK supaya kualitas merata hingga ke pelosok masyarakat.

Keberadaan lebih 10.000 puskesmas tentu berbeda dan variasi dalam pelayanannya. Maka menjamin mutu pelayanan puskesmas menjadi tugas nasional dan pemda sangat berperan sebagai pembinaan dalam sistem desentralisasi.

Secara umum pelayanan fasyankes dimulai dari kebutuhan pelanggan dan diakhiri dengan persepsi pelanggan. Dengan demikian, mutu pelayanan yang baik tidak dari sudut pandang puskesmas, melainkan sudut pandang pelanggan atau masyarakat.

Survei kepuasan pasien/masyarakat dilakukan setiap tahun dan secara umum memberikan gambaran pelayanan puskesmas yang baik.

Akreditasi merupakan intervensi dalam peningkatan mutu pelayanan. Setelah relaksasi selama dua tahun karena pandemi, maka upaya menjamin mutu pelayanan puskesmas melalui akreditasi dijalankan kembali tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Periodisasi akreditasi yang ditetapkan adalah lima tahun sekali.

Tantangan yang ditemukan, yaitu fasyankes yang sudah diakreditasi dinilai kurang berkesinambungan dalam mempertahankan mutu pelayanannya.

Beberapa intervensi telah dilakukan dalam peningkatan mutu fasyankes, yaitu registrasi/ perizinan kesehatan, evaluasi eksternal dan akreditasi, tata kelola klinis, benchmarking komparatif, kontrak berbasis kinerja, pelatihan dan supervisi tenaga kesehatan, dan peraturan kefarmasian.

Akreditasi merupakan bentuk pengakuan bahwa pelayanan kesehatan telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan Kemenkes.

Di sini peningkatan akses dan mutu puskesmas merupakan prioritas hingga tahun 2024, dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai wujud universal health coverage harus menggambarkan peran penting penyelenggaraan pelayanan kesehatan/ puskesmas yang bermutu.

Akreditasi puskesmas harus efektif dalam peningkatan mutu pelayanan. Perlu dukungan seluruh pihak komponen bangsa karena puskesmas berada di garda depan.

Persyaratan penilaian akreditasi puskesmas cukup berat seperti adanya registrasi dan perizinan, kelengkapan sarana prasarana, alat kesehatan, tersedianya dokter dan SDM, pengukuran indikator mutu, serta pelaporan insiden keselamatan pasien dalam dua belas bulan terakhir.

Kemudian pascaakreditasi, puskesmas merencanakan perbaikan strategis berkesinambungan. Semua mencegah kasus-kasus keluhan, komplain, malpraktik, dan fraud tidak terjadi lagi di puskesmas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau