Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 14:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Tidak ada batasan aman merokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif.

Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik mengatakan bahwa bahaya merokok berlaku untuk siapa saja.

"Makin usianya muda, bahaya rokok makin besar. Yang bahaya pajanan asap rokok, berada di sekitar orang merokok ada istilah second hand smoke dan third hand smoke," kata Feni dalam Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (29/5/2023).

Baca juga: Kandungan Rokok yang Membuatnya Berbahaya untuk Kesehatan

Second hand smoke atau perokok pasif adalah seseoran yang menghirup asap rokok dari perokok aktif.

Paparan asap rokok dapat menyebabkan penyakit serius hingga kematian.

Sedangkan, third hand smoke diartikan sebagai sisa bahan kimia berbahaya dari asap rokok yang umumnya tertinggal pada permukaan benda, seperti pakaian, rambut, perabotan, karpet, hingga dinding.

Bahaya asap rokok melekat pada baju atau benda-benda lainnya.

Baca juga: 9 Kandungan Rokok Elektrik yang Membuatnya Berbahaya

Residu pembakaran rokok yang menempel di perabotan rumah tangga itu dapat terhirup, lalu memicu reaksi kimia dan kontaminasi pada tubuh orang di rumah, termasuk nak-anak.

"Asap yang dihirup orang di sekitar itu tidak ada batas aman, mau rokok satu batang, satu bungkus, kalau terjadi kerusakan DNA dan itu sudah berlanjut, maka proses penyakit akan berjalan," terangnya.

Feni menambahkan bahwa bahan kimia berbahaya untuk kesehatan dalam kandungan rokok ada sekitar 7.000.

 

Baca juga: Waspada Tingginya Tingkat Kecanduan Rokok pada Remaja di Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com