KOMPAS.com - Tidak ada batasan aman merokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif.
Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik mengatakan bahwa bahaya merokok berlaku untuk siapa saja.
"Makin usianya muda, bahaya rokok makin besar. Yang bahaya pajanan asap rokok, berada di sekitar orang merokok ada istilah second hand smoke dan third hand smoke," kata Feni dalam Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: Kandungan Rokok yang Membuatnya Berbahaya untuk Kesehatan
Second hand smoke atau perokok pasif adalah seseoran yang menghirup asap rokok dari perokok aktif.
Paparan asap rokok dapat menyebabkan penyakit serius hingga kematian.
Sedangkan, third hand smoke diartikan sebagai sisa bahan kimia berbahaya dari asap rokok yang umumnya tertinggal pada permukaan benda, seperti pakaian, rambut, perabotan, karpet, hingga dinding.
Bahaya asap rokok melekat pada baju atau benda-benda lainnya.
Baca juga: 9 Kandungan Rokok Elektrik yang Membuatnya Berbahaya
Residu pembakaran rokok yang menempel di perabotan rumah tangga itu dapat terhirup, lalu memicu reaksi kimia dan kontaminasi pada tubuh orang di rumah, termasuk nak-anak.
"Asap yang dihirup orang di sekitar itu tidak ada batas aman, mau rokok satu batang, satu bungkus, kalau terjadi kerusakan DNA dan itu sudah berlanjut, maka proses penyakit akan berjalan," terangnya.
Feni menambahkan bahwa bahan kimia berbahaya untuk kesehatan dalam kandungan rokok ada sekitar 7.000.
Baca juga: Waspada Tingginya Tingkat Kecanduan Rokok pada Remaja di Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.