KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk memilih makanan yang aman untuk dikonsumsi demi menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
BPOM menganjurkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi makanan yang sudah mendapat izin edar untuk menghindari tambahan pangan yang tidak layak konsumsi.
“Makanan yang aman tersebut kita sudah evaluasi dan mendapatkan izin edar dari BPOM bahwa dia tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang sifatnya tidak aman buat dikonsumsi manusia,” kata Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS dalam keterangan resmi, Minggu (07/07/2024).
Baca juga: Kampanye Penggunaan Kosmetik Aman Berizin Edar BPOM
Menurut Rizka, saat ini Indonesia berisiko terjadi penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pangan dengan kandungan berbagai zat berbahaya.
Tren ancaman penyakit di Indonesia akibat makanan sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Salah satu faktor penyebab kemunculan penyakit tersebut karena beredarnya aneka makanan yang tidak aman di tengah-tengah masyarakat.
“Di Indonesia ini sekarang sudah bergeser dari penyakit menular ke penyakit tidak menular dan kita semua tahu bahwa salah satu penyebab meningkatnya penyakit tidak menular adalah pangan yang tidak aman,” ujar Rizka.
Salah satu temuan BPOM yaitu zat karsinogenik yang dapat memicu risiko penyakit kanker.
“Mulai dari bahan-bahan tambahan pangan yang tidak aman yang bersifat karsinogenik, yang membahayakan buat kesehatan kita,” ucap Rizka.
Baca juga: BPOM Beri Izin Edar Vaksin Valenina untuk Cegah Pneumonia Pada Anak
Temuan BPOM lainnya yakni adanya olahan pangan yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Dalam kasus terbaru yang ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat Mei 2024 lalu, 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajanan asal China bernama Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips.
Makanan tersebut mengakibatkan para siswa mengalami pusing, mual, dan muntah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan dan Klinik Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sukabumi, kedua jajanan itu mengandung bakteri mikrobiologi di atas batas aman yakni 11.727 koloni per gram.
“Kandungan tersebut melampaui batas syarat Peraturan Kepala BPOM Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan yakni 10.000-100.000 koloni per gram,” ujar Rizka.
Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi di mana 28 siswa asal Sukabumi mengalami keracunan usai menyantap jajanan bermerek Daya pada bulan Februari lalu. Puluhan siswa dari SDN Nangewer mengalami mual bahkan pingsan.
Pedagang jajanan tersebut pun langsung diamankan oleh polisi imbas dari keracunan massal tersebut.
“Ketiga jajanan tersebut yakni Hot Spicy Latiru, Latiao Strips, dan Daya Latio Rib tersebut merupakan snack yang berasal dari China. Berdasarkan penelusuran di situs LPPOM MUI, ketiga jajanan tersebut tidak ada satupun yang terdaftar dengan sertifikasi halal,” kata Rizka.
Baca juga: BPOM Ingatkan 3 Bahaya Skincare Share in Jar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.