Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog: "Child Grooming" dan Pedofilia Berbeda, Tapi Sama-sama Berbahaya

Kompas.com - 16/03/2025, 05:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.comPsikolog klinis Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama berbahaya dan perlu diwaspadai.

"Kasus pelecehan dan eksploitasi anak semakin marak. Kasus yang terbukti terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah," kata Kasandra, seperti ditulis Antara (Jumat 14/3/2025).

Baca juga: Anak Jadi Target Pelecehan dan Eksploitasi Seksual Online

Apa itu child grooming?

Kasandra menjelaskan, child grooming adalah proses yang dilakukan pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun hubungan emosional dengan anak demi mengeksploitasi mereka secara seksual.

Proses ini sering melibatkan manipulasi, tipu daya, dan penguasaan. Pelaku berupaya mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua mereka sebelum akhirnya melakukan pelecehan. Mereka bisa melakukannya secara langsung maupun melalui media sosial dan platform online.

"Tujuan utama pelaku melakukan child grooming adalah untuk mengeksploitasi anak-anak," ujarnya.

Baca juga: Cegah Perilaku Seksual pada Anak, Ini Anjuran Ahli...

Pedofilia dan kaitannya dengan kejahatan seksual

Sementara itu, pedofilia adalah kondisi psikologis yang ditandai dengan ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

Meski demikian, tidak semua pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

"Beberapa pelaku tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak, tetapi melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol," kata Kasandra.

Baca juga: Belajar dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Kenali Apa Itu Pedofilia...

Menurutnya, setiap kasus yang berkaitan dengan child grooming maupun pedofilia harus diproses berdasarkan bukti yang valid melalui jalur hukum, bukan hanya berdasarkan opini sepihak.

Selain itu, kesadaran masyarakat, pendidikan, serta perlindungan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.

Kasandra menyoroti semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti kasus yang menjerat Kapolres Ngada Polda NTT. Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

Langkah-langkah tersebut meliputi:

-Penguatan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.
-Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya child grooming.
-Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
-Perkuatan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Baca juga: Apa Arti Pedofilia dan Dampaknya pada Korban? Begini Penjelasan Dokter

"Pemerintah juga perlu mengadakan program sosialisasi, seperti seminar dan workshop, agar orang tua dan anak lebih memahami cara melindungi diri dari ancaman ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Kasandra menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam menciptakan program perlindungan anak. Ia juga menilai pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.

Layanan hukum dan rehabilitasi bagi korban

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah juga disarankan untuk menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Akses terhadap keadilan bagi korban dan keluarga mereka juga harus dipastikan.

Tak hanya itu, diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma.

Program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak juga harus dikembangkan.

"Upaya ini penting agar anak-anak yang menjadi korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik," tutup Kasandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri: "One Way" Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau