KOMPAS.com - Belum lama ini muncul lagi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang dokter pada Selasa (15/4/2025).
Kasus ini ramai dibicarakan setelah muncul di media sosial X berupa unggahan video rekaman CCTV dan identitas yang diduga sebagai tersangkanya.
Dalam kasus pelecehan ini, pelaku adalah seorang dokter kandungan atau obgyn yang disebut melakukan praktik di Garut.
Di video CCTV yang telah tersebar luas, melihatkan dokter kandungan dan pasien yang berbeda gender berada dalam ruang periksa hanya berdua.
Baca juga: Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Ini SOP USG Kata Pakar
Tidak terlihat ada pendamping baik perawat maupun suami pasien.
Selama pemeriksaan USG, dokter tersebut satu tangannya memegang alat bernama transduser.
Lalu, satu tangan lainnya tampak meraba-raba bagian privat atas pasien.
Bisa diperhatikan juga bahwa dokter tersebut tidak menggunakan sarung tangan medis di kedua tangannya selama pemeriksaan USG berlangsung.
Pasien tampak tidak nyaman dengan berusaha menghalau gerakan tangan dokter yang terlihat janggal secara hati-hati.
Dari kasus dokter kandungan di Garut tersebut, kita perlu mengetahui bagaimana prosedur pemeriksaan USG seharusnya dilakukan, terutama dengan dokter dan pasien yang berbeda gender.
Baca juga: Kemenkes Nonaktifkan Sementara Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Melecehkan Pasien
Kompas.com berusaha mendapatkan informasi tentang praktik pemeriksaan USG yang sesuai SOP dan tanggapan atas kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman pada Selasa (15/4/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.
Memiliki STR yang aktif adalah salah satu syarat utama untuk seorang dokter dapat melakukan praktik.
Namun, Aji tidak bisa memberikan penjelasan mengenai prosedur USG sesuai SOP.
“Coba dimintakan keterangan ke klinisi atau organisasi profesi,” ucapnya saat itu kepada Kompas.com.