Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2014, 16:52 WIB


KOMPAS.com -
Meski bukan masalah baru, merebaknya kejahatan seksual terhadap anak di sejumlah daerah selama dua bulan terakhir mengagetkan masyarakat. Tuntutan memperberat hukuman pelaku pun bermunculan. Namun, usulan hukuman itu masih diragukan bisa menjerakan pelaku dan menyadarkan masyarakat.

Kementerian Sosial, pekan lalu, mendorong DPR merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi penjahat seksual terhadap anak yang semula 3-15 tahun diusulkan jadi 15 tahun hingga seumur hidup.

Sejumlah penggiat dan lembaga perlindungan anak mengusulkan hukuman antara 20 tahun dan seumur hidup. Hukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan itu perlu diperberat dengan tambahan hukuman suntik kebiri.

”Dalam situasi sangat emosional saat ini, unsur hukuman yang mengemuka adalah pembalasan, bukan penjeraan,” kata ahli hukum pidana/kriminologi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Nur Rochaeti, Rabu (21/5). Butuh kajian lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang sesuai tujuan pemidanaan, yaitu menimbulkan efek jera dan tak menurunkan derajat kemanusiaan pelaku dan korban.

Kejahatan seksual yang melanggar hak-hak anak mungkin tak sepenuhnya tanggung jawab pelaku. Negara, keluarga, orangtua, sekolah, dan masyarakat punya tanggung jawab sama. Penjatuhan hukuman berat merupakan bentuk lepas tangan negara dan masyarakat yang membuat penjahat seksual leluasa mencari mangsa.

Psikiater Konsultan di RSUD Dr Soetomo-Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Nalini Muhdi, menambahkan, penetapan hukuman bagi penjahat seksual harus dilakukan holistik. ”Hukuman bagi mereka memang harus diperberat, tetapi bentuk dan lama hukumannya harus dikaji mendalam,” ujarnya.

Karena itu, hukuman berat bagi pelaku saja juga tidak cukup. Hukuman juga harus memberikan efek jera jangka panjang pada pelaku dan mendorong upaya pencegahan, baik oleh negara maupun masyarakat, agar kejahatan serupa tak berulang.
Tak komprehensif

Nalini mengatakan, sebagai salah satu solusi, suntik kebiri bisa dipertimbangkan. Namun, pelaksanaannya perlu dikaji terlebih dahulu dan tak bisa dilakukan pada semua pelaku.

Suntik kebiri bersifat temporal. Setelah masa hukuman selesai, minat seksual pelaku yang menyimpang akan kembali seperti semula. Bentuk hukuman itu juga rentan balas dendam dan agresi pelaku dalam bentuk kekerasan berbeda.

Jika suntik kebiri dilakukan hanya pada paedofil, hal itu dianggap tidak adil. Korban kejahatan seksual bukan hanya anak, tetapi juga remaja dan orang dewasa. Semua korban itu mengalami trauma psikologis yang sama. Penjahatnya pun, baik paedofil maupun pemerkosa, banyak yang lepas dari jeratan hukum.

Penjatuhan hukuman seharusnya memperhatikan kondisi psikodinamika pelaku yang mendorong mereka melakukan kejahatan seksual pada anak. Suntik kebiri tidak menyelesaikan persoalan itu.

Menurut Nalini, penjahat seksual pada anak bisa dipicu persoalan medis, mulai dari kelainan di otak, gangguan hormonal atau juga persoalan psikologis, baik berupa gangguan parafilia maupun soal kepribadian.

Banyak penjahat seksual terhadap anak saat ini, dulunya korban yang tak mendapat penanganan trauma dengan baik. Bahkan, beberapa di antaranya tidak terdeteksi menjadi korban hingga mereka dewasa dan melakukan hal yang sama terhadap anak-anak lain.

”Jika kepada mereka dikenakan hukuman maksimal, itu tidak adil karena negara dan masyarakat lalai mencegah hingga korban-korban baru terus bermunculan,” katanya.

Tak sekadar hukuman berat dan memperhatikan kondisi medis dan psikologis pelaku, pelaksanaan hukuman pun harus konsisten, meniadakan keringanan atau pemotongan hukuman pidana, serta proses eksekusi hukuman yang segera sejak putusan hukuman yang bersifat tetap dijatuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com