Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana bagi Orangtua yang Ajari Anak Merokok

Kompas.com - 11/02/2015, 17:27 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua yang dengan sengaja mengajari anak-anak merokok dapat dipidana. Sebab, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orangtua untuk melindungi anak, termasuk dari bahaya merokok.

"Orangtua bisa dipidana jika ada yang melaporkannya, dan ancaman hukuman 3 sampai 6 bulan penjara," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/2/2015).

Namun, orangtua sebaiknya diajak bicara terlebih dahulu dan diberi pengertian bahwa anak-anak harus dilindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan. Jika orangtua tidak mau melindungi anaknya atau malah terus mengajarkan perilaku tidak baik kepada anak, maka jalur hukum dapat ditempuh.

Menurut Arist, anak berhak menghirup udara segar yang bebas dari asap rokok. Orangtualah yang seharusnya berperan untuk melindungi anaknya. Jika tidak dapat melindungi anak, hak asuh pun bisa diberikan kepada orang lain dengan pertimbangan demi kebaikan sang anak.

Arist pun sangat menyayangkan tindakan pemilik akun Facebook Ve Royy Alvero yang pada Senin (2/2/2015) mengunggah foto anak balita diberi sebatang rokok. Foto tersebut memunculkan reaksi keras dari pengguna media sosial.

Ada empat foto berbeda yang dijadikan satu. Rokok tersebut terlihat ditempelkan, bahkan dimasukkan ke mulut atau bibir sang anak selayaknya seseorang sedang merokok. Rokok tersebut pun terlihat menyala. Foto kemudian diberi keterangan "Jagoan mom&papp". Dari keterangan foto itu, Ve Royy diduga kuat ibu dari sang anak.

Melalui laman komentar di Facebook, Ve Royy menyatakan bahwa sang anak akan mengamuk jika tidak diberikan rokok.

"Ga di isep bneran kaleeee...cm nempel aj..kl ga di trutin ngamuk anak na kepala jedotin tembok lbih bhaya," tulis dia, Senin (9/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau