Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2016, 18:00 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS — Peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang menjalani kerja praktik di rumah sakit harus mendapat insentif.

Peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis tidak boleh dianggap hanya sebagai mahasiswa yang menjalani proses pendidikan, tetapi juga sebagai pekerja yang mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Undang-undang sudah tegas menyatakan mereka harus mendapat insentif dan mendapat hak untuk istirahat," kata Guru Besar Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Laksono Trisnantoro, dalam seminar "Peran Perhimpunan Profesi dalam Memperjuangkan Residen dan Fellow dalam Proses Pendidikan", Jumat (4/3/2016), di Yogyakarta.

Dalam dunia kedokteran, peserta pendidikan dokter spesialis kerap disebut sebagai residen, sementara peserta pendidikan dokter subspesialis disebut sebagai fellow. Para peserta pendidikan itu berasal dari lulusan pendidikan dokter di universitas dan sudah menyandang gelar sebagai dokter.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter menyatakan, mahasiswa program dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran harus mendapat insentif. Pasal itu juga menyatakan, residen dan fellow harus mendapat waktu istirahat.

Meski demikian, Laksono mengungkapkan, selama ini, pemberian insentif untuk residen dan fellow belum dilakukan di semua rumah sakit. Sebagian rumah sakit memang memberi insentif, sedangkan sebagian lain belum memberi.

"Selain itu, belum ada standar dalam pemberian insentif untuk residen dan fellow di Indonesia. Jam kerja untuk residen juga belum diatur secara baku," katanya.

Dia menambahkan, selama ini, residen dan fellow masih dianggap hanya sebagai mahasiswa atau peserta didik, bukan pekerja. Padahal, faktanya, mereka kerap menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Karena itu, mereka seharusnya mendapat hak-hak yang didapat oleh pekerja pada umumnya, misalnya insentif dan waktu istirahat yang cukup.

"Pemberian insentif dan jam istirahat penting untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien," kata Laksono.

Pengurus Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Ova Emilia, mengatakan, pihaknya mendukung pemberian insentif kepada residen dan fellow. Selain merupakan amanat undang-undang, pemberian insentif juga akan mendorong residen dan fellow meningkatkan kinerja.

"Insentif itu tidak hanya akan membuat seorang residen dan fellow bisa meraih kompetensi yang diharapkan, tetapi juga membuat mereka memiliki tanggung jawab moral saat memberi pelayanan," ujar Ova. (Kompas/Haris Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com