Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Persiapan Kesehatan Pranikah yang Perlu Dipahami Calon Pengantin

Kompas.com - 01/09/2020, 21:02 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KOMPAS.com – Ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh para calon pengantin ketika hendak melangsungkan pernikahan.

Bukan hanya soal finansial, calon pengantin juga perlu memperhatikan masalah kesehatan fisik dan mental sebelum menikah.

Merangkum buku saku Kesehatan Reproduksi dan Seksual bagi Calon Pengantin yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 2018, sedikitnya ada 5 persiapan kesehatan pranikah yang perlu dipahami oleh calon pengantin.

Baca juga: 8 Bahaya Suka Marah untuk Kesehatan Fisik

Berikut penjelasannya:

1. Persiapan fisik

Dalam rangka mempersiapkan kesehatan sebelum menikah, para calon pengantin hendaknya perlu menjalani beberapa prosedur pemeriksaan, seperti:

  • Pemeriksaan tanda-tanda vital, yakni suhu, nadi, frekuensi napas, dan tekanan darah
  • Pemeriksaan status gizi, seperti berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, tanda-tanda anemia
  • Pemeriksaan darah rutin, yakni Hb, golongan darah, dan rhesus
  • Pemeriksaan urine rutin
  • Pemeriksaan lain atas indikasi, seperti gula darah, penyakit menuar seksual (PMS), HIV, malaria, thalassemia, hepatitis B, Torch (toksoplasmosis, rubella, citomegalovirus, herpes), dan lain sebagainya

2. Persiapan gizi

Status gizi calon pengantin wanita perlu diketahui salah satunya untuk persiapan kehamilan.

Stastus gizi dapat ditentukan dengan pengukuran indeks massa tubuh (IMT).

Baca juga: 8 Cara Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Olahraga

Untuk calon pengantin wanita, ditambah dengan pengukuran lingkar lengan atas.

IMT merupakan proporsi standar berat badan (BB) terhadap tinggi badan (TB).

Jika IMT < 17,0, calon pengantin disebut sangat kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau kurang energi kronik (KEK) tingkat berat.

Sedangkan, jika IMT 17-18,5, calon pengantin disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK tingkat ringan.

Sementara, pengukuran lingkar legan atas bertujuan untuk mengetahui adanya risiko KEK.

Ambang batas lingkar lengan atas pada wanita usia subur (WUS) dengan KEK di Indonesia adalah 23,5 cm.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com