Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Manajemen Baru Mudik

Kompas.com - 28/08/2012, 05:54 WIB

”Regulasi mengenai moda transportasi sepeda motor penting supaya angka kecelakaan lalu lintas saat arus mudik dan arus balik setiap tahun dapat diminimalisasi. Sepeda motor mendominasi paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal,” lanjutnya.

Menurut Djoko, jika tidak mampu melakukan regulasi pembatasan isi silinder sepeda motor, sebaiknya pemerintah mengatur pembatasan kecepatan maksimal semua moda transportasi, khususnya di Jawa, yang digunakan saat mudik.

Kecepatan laju mobil di jalan yang dipakai untuk mudik dibatasi di bawah 80 kilometer per jam, sedangkan batas kecepatan sepeda motor kurang dari 50 kilometer per jam. Batas kecepatan ini harus diawasi ketat oleh petugas kepolisian di semua daerah yang jalannya sudah dipetakan sebagai jalur mudik.

”Untuk jalan-jalan tertentu di daerah yang rawan kecelakaan, perlu ditetapkan sebagai kawasan bebas sepeda motor. Polisi perlu menindak tegas pelanggaran sepeda motor yang melanggar dan melintasi kawasan bebas sepeda motor,” ujarnya.

Selain itu, rencana pemerintah menyiapkan anggaran subsidi energi tahun 2013 sebesar Rp 274,74 triliun seyogianya dialihkan guna perbaikan sarana infrastruktur transportasi umum, termasuk penyediaan moda yang nyaman.

(RYO/ATO/RAZ/WHO/ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com