Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2020, 08:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini

Penulis

4. Hindari menggerakan atau menyentuh bagian tubuh jenazah yang tidak perlu dan berpotensi mengeluarkan udara dari paru-paru.

Alat pelindung diri yang harus dikenakan oleh petugas yang menangani jenazah pasien Covid-19 harus mencakup hal berikutt:

  • pakaian luar pelindung yang menutupi seluruh tubuh dan bersih
  • sarung tangan sekali pakai
  • masker bedah sekali pakai
  • pelindung mata atau wajah yang sesuai.

Baca juga: 5 Gejala Ringan Infeksi Virus Corona

Setelah itu, alat pelindung diri yang sudah dikenakan harus dibuang dengan hati-hati. Pastikan untuk mendemendekontaminasi alat pelindung diri sebelum dibuang.

Jenazah pasien Covid-19 juga harus dibalut dengan kantung mayat anti bocor minimal dua lapis.

Pastikan pula bahwa cairan tubuh jenazah tidak ada yang mengenai bagian luar kantong mayat.

Kelaurga yang ditinggalkan bisa melihat kondisi jenazah sebelum dimasukan ke dalam kantong mayat namun harus menggunakan alat pelindung diri dan tidak boleh mencium atau menyentuh jenazah. 

Jenazah yang telah dibungkus kantong mayat juga tidak boleh dibuka kembali. Sebaiknya, jenazah juga diantar dengan mobil khusus.

Untuk meminimalisir risiko penularan, prosesi pemakaman maksimal dihadiri oleh 10 orang, termasuk petugas yang melayani pemakaman.

Setiap orang yang hadir dalam prosesi pemakanan juga harus melakukan physical distancing dan memakai masker.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com