SOLO, KOMPAS.com - Berdasar Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Artinya, hampir 1 dari 10 anak Indonesia merokok.
Angka tersebut jauh di atas target penurunan prevalensi perokok anak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019 sebesar 5,4 persen.
Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan oleh sejumlah pihak karena berbahaya bagi generasi muda.
Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. dr. Reviono, Sp.P (K), menyebut kebiasaan merokok yang dilakukan sedari masa kanak-kanak bisa meningkatkan risiko seseorang terserang penyakit akibat rokok di usia dewasa, termasuk kanker paru-paru yang mematikan.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya paparan rokok yang diterima.
Oleh karena itu, dia mengajak siapa saja untuk bisa membantu anak-anak terhindar dari rokok demi kesehatan yang lebih baik.
Reviono, menjelaskan pemerintah sebenarnya telah melarang setiap orang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Baca juga: 3 Jenis Rokok Elektrik dan Bahayanya bagi Saluran Pernapasan
Tapi sayang, di lapangan yang terjadi adalah rokok masih bisa dengan mudah diakses anak-anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.