KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima produk obat sirup atau cair yang terkontaminasi zat berbahaya diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak atau penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:
BPOM menemukan lima obat yang tercemar zat berbahaya melebihi ambang batas normal ini dari hasil sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.
Obat tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Kemenkes Rilis 3 Zat Berbahaya Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Sebanyak lima obat sirup yang dirilis BPOM diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DED tersebut di atas ambang batas normal yang dapat ditoleransi tubuh.
Mengacu Farmakope atau standar baku obat, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Kemungkinan, zat ini berasal dari bahan tambahan yang digunakan untuk pembuatan obat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Bahan-bahan tersebut sebenarnya bukan bahan berbahaya atau dilarang digunakan untuk obat sirup atau cair.
Baca juga: 4 Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua Perlu Waspada
Kendati sudah ada beberapa obat yang diduga tercemar zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak, BPOM menyebutkan hasil penyelidikan akar penyebab penyakit ini belum final.
Pasalnya, selain obat, ada beberapa kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak seperti infeksi virus, infeksi bakteri leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem setelah infeksi Covid-19.
Meskipun demikian, pemerintah tetap mengambil langkah tegas dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak yang dirilis BPOM di atas.
Selain itu, semua industri farmasi yang memiliki obat sirup atau cair yang potensial tercemar EG dan DEG diminta segera melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Baca juga: 5 Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Pantang Diabaikan