Ketiga produsen obat sirup atau cair tersebut akan diproses secara pidana karena diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.
"Kami menekankan, ini adalah kejahatan kemanusiaan. BPOM bersama Polri akan melakukan langkah lebih tegas," kata dia.
Ketiga produsen saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen yang diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dikenai pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," ujar Penny.
Baca juga: 3 Tahap Gejala Keracunan Etilen Glikol, Tahap Awal sampai Gagal Ginjal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.