Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update: Daftar Terbaru Sirup Obat yang Aman Menurut BPOM

Kompas.com - 23/12/2022, 14:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui daftar sirup obat yang aman dan dapat diedarkan.

Daftar terbaru sirup obat yang aman menurut BPOM, diterangkan dalam surat Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 tanggal 22 Desember.

Berisi tentang "Perkembangan Daftar Sirup Obat yang Memenuhi Ketentuan Berdasarkan Data Resistrasi dan Verifikasi Hasil Pengujian Bahan Baku".

Baca juga: Update: 3 Obat Sirup yang Aman menurut BPOM

Dalam surat tersebut menjelaskan beberapa poin sebagai berikut:

Produk sirup obat yang aman dari 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol)

Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan 9 produk sirup obat yang tidak menggunakan 4 pelarut.

Sebelumnya pada 7 Desember, ada 168 produk obat sirup yang diumumkan BPOM berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November 2022.

Sehingga, saat ini ada total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: Update Daftar 168 Produk Sirup Obat yang Aman Menurut BPOM

Produk sirup obat yang memenuhi ketentuan

Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.

Sebelumnya pada 7 Desember, ada 172 produk yang terdaftar sebagai sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184 tanggal 1 Desember 2022.

Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: Update BPOM: Daftar 172 Sirup Obat yang Aman dari Cemaran EG/DEG

Dengan daftar terbaru sirup obat yang aman dan dapat diedarkan ini, maka informasi dalam Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 dan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.184, dinyatakan tidak berlaku.

BPOM menyatakan akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.

Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.

Baca juga: Update Terbaru, Daftar 32 Sirup Obat yang Dilarang BPOM dari PT REMS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau