KOMPAS.com - Surat sakit oleh beberapa oknum suka disalahgunakan untuk libur dari pekerjaan atau tugas harian.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memperingatkan bahwa ada hukum pidana yang bisa menjerat oknum yang melakukan penyalahgunaan surat sakit.
Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Dr. Beni Satria menerangkan bahwa surat sakit yang dikeluarkan oleh dokter seharusnya berdasar pada kondisi kesehatan pasien.
Baca juga: IDI: Praktik Pemberian Surat Sakit Online Langgar Aturan Kedokteran
"Namun, banyak di lapangan pasien yang kondisnya baik, masih bisa beraktivitas, setelah melakukan pemeriksaan minta untuk dibuatkan surat sakit," kata Dr. Beni menyayangkan dalam Media Briefing via Zoom, pada Selasa (27/12/2022).
Beni mengatakan bahwa baik pasien maupun dokter yang mengeluarkan surat sakit palsu bisa terkena hukum pidana paling tinggi 4 tahun penjara.
"Keduanya bisa terkena pasal 267 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman karena ada keterangan palsu," terang Beni.
Pasien yang menggunakan surat sakit palsu bersalah karena memberikan keterangan palsu dan memakai surat sakit seolah-olah itu sesuai kebenaran.
Dokter bersalah karena sengaja membuat surat keterangan tidak sesuai dengan kebenaran.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan, Berapa Dosisnya?
Hukum pidana juga bisa menjerat oknum pasien yang meminta surat sakit dengan identitas palsu.
"Saya punya pengalaman, pasien tidak menunjukkan KTP, dia hanya menyampaikan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat," ujarnya.
"Kemudian, dia minta surat keterangan. Tapi, ternyata dia bukan pasien sebenarnya. Dia pinjam nama. Inikan menjadi tidak benar, jika surat sakitnya dikeluarkan," terangnya.
Dr. Beni mengungkapkan bahwa telemedicine yang banyak bermunculan saat ini rawan disalahgunakan.
"Melalui telemedicine bagaimana platform melakukan verifikasi bahwa pasien itu benar sesuai dengan identitas aslinya bisa berhubungan dengan hukum," ucapnya memperingatkan peluang penyalahgunaan surat sakit.
Baca juga: 332 Daftar Produk Sirup Obat yang Aman Verifikasi BPOM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.