KOMPAS.com - Praktik dokter yang memberikan surat sakit online 15 menit berpotensi melanggar aturan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa ada kode etik dan disiplin hukum yang harus diikuti dokter sebelum mengeluarkan surat sakit kepada pasien.
Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Dr Beni Satria mengatakan bahwa seorang dokter harus melakukan rangkaian pemeriksaan kedokteran yang benar untuk bisa memberikan surat sakit pasien.
Baca juga: IDI Siapkan Rekomendasi untuk Vaksin Cacar Monyet
"Minimal wawancara pasien atau anamnesis dan pemeriksaan fisik secara langsung," kata Dr Beni dalam Media Briefing via Zoom, pada Selasa (27/12/2022).
Kemudian, surat keterangan sakit oleh dokter harus dibuat berdasarkan kondisi sakit pasien dan ditujukan untuk upaya penyembuhannya.
Iklan telemedicine yang sedang viral saat ini menjadi tidak sesuai dengan aturan kedokteran yang berlaku.
"Hati-hati, di dalam kode etik kedokteran di pasal 7 ada ketentuan yang mengatur, dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit ada atau tidak adanya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kebenarannya," terang Dr. Beni.
Sebuah iklan di KRL menawarkan pembuatan surat sakit online yang hanya butuh waktu 15 menit langsung jadi.
Baca juga: Cacar Monyet Masuk Indonesia, IDI Minta Masyarakat Tidak Panik
Iklan tersebut ramai dibicarakan pengguna media sosial setelah dokter Kurniawan Satria Denta menggunggah foto iklan tersebut di Twitter.
"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yang mau bermitra di sini," tulis Dr. Denta untuk keterangan foto unggahannya.
Dokter praktik yang mengeluarkan surat sakit online 15 menit itu berpotensi melanggar Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Bahkan, bisa dikatakan melanggar Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 4 Pasal 3 Ayat 2," ujar Dr. Beni.
Ancamannya pelanggaran aturan kedokteran ini cukup serius, kata Dr. Beni, "Bisa berupa pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP)."
Baca juga: Bahaya Kemasan Plastik BPA Makanan dan Minuman, IDI Beri 5 Rekomendasi
Penerbitan surat keterangan sakit diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang dokter bisa memberi surat keterangan dan pendapat hanya setelah memeriksa sendiri kebenarannya.