KOMPAS.com - Sejumlah penyakit pernah memiliki status darurat kesehatan global dan masih diwaspadai hingga sekarang.
Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
PHEIC adalah pengumuman resmi WHO tentang kejadian luar biasa yang berisiko mengancam kesehatan masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19
Tujuannya, agar setiap negara dapat merespons lebih dini risiko yang terjadi saat penyakit tersebut melanda negaranya.
Pada Jumat (5/5/2023) dalam konferensi pers di Jenewa, WHO secara resmi menyatakan status Covid-19 sebagai darurat kesehatan global berakhir.
Meskipun, WHO tetap menekankan bahwa penyakit pernapasan ini harus terus diwaspadai.
Kondisi Covid-19 saat ini dicontohkan seperti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Dikutip dari Antara, HIV sampai kini masih menyandang status pandemi, tetapi tidak lagi berstatus kedaruratan di dunia.
Alasannya, belum ditemukan pengobatan yang efektif dan penderita HIV masih terus bermunculan meski dalam jumlah yang relatif sedikit.
Situasi itu tak jauh berbeda dengan kondisi Covid-19 yang dikabarkan WHO.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.