Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Autopsi, Jenis, dan Prosedurnya

Kompas.com - 11/02/2024, 08:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Dalam beberapa peristiwa kematian tertentu, diperlukan autopsi atau bedah mayat untuk mengetahui penyebab seseorang meninggal.

Tindakan ini terkait dengan kematian janggal atau belum diketahui secara jelas sebab kematian seseorang.

Di institusi akademis, bedah mayat terkadang juga dilakukan untuk tujuan pengajaran dan penelitian.

Berikut artikel ini akan mengulas mengenai pengertian autopsi, jenis, dan prosedurnya.

Baca juga: Kenali 10 Penyakit Terbanyak yang Jadi Penyebab Kematian di Dunia

Apa itu autopsi?

Mengutip Medicine Net, kata "autopsi" berasal dari kata Yunani "autopsia" yang berarti melihat dengan mata kepala sendiri.

Autopsi atau bedah mayat disebut juga sebagai pemeriksaan post-mortem atau nekropsi.

Autopsi adalah pemeriksaan tubuh orang mati. Tujuan autopsi terutama untuk menentukan penyebab kematian, untuk mengidentifikasi atau mengkarakterisasi sejauh mana kondisi penyakit yang mungkin diderita orang tersebut, atau untuk menentukan apakah perawatan medis atau bedah tertentu efektif.

Otopsi harus dilakukan oleh ahli patologi dan dokter medis yang telah menerima pelatihan khusus dalam diagnosis penyakit melalui pemeriksaan cairan dan jaringan tubuh.

Di institusi akademis, autopsi terkadang dilakukan untuk tujuan pengajaran dan penelitian.

Sementara, autopsi forensik mempunyai implikasi hukum dan dilakukan untuk menentukan apakah kematian merupakan kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, atau peristiwa alam.

Baca juga: Apakah Diabetes Bisa Menyebabkan Kematian? Ini Penjelasannya...

Apa saja jenis autopsi?

Dikutip dari Cleveland Clinic, ada dua jenis autopsi utama berdasarkan alasannya, iyaitu autopsi forensik dan autopsi klinis.

Ahli patologi forensik melakukan autopsi forensik (autopsi medikolegal) sebagai bagian dari penyelidikan hukum.

“Forensik” berarti “yang berkaitan dengan metode ilmiah dalam menyelesaikan kejahatan”.

Setiap negara di seluruh dunia masing-masing memiliki kriteria hukum khusus mengenai kapan suatu kematian memerlukan autopsi forensik.

Namun secara umum, bedah mayat jenis ini biasanya diperlukan, jika kematian memiliki kondisi sebagai berikut:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau