KOMPAS.com - Sunat perempuan merupakan topik yang kontroversial di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut sunat perempuan sebagai mutilasi alat kelamin perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM).
WHO mendefinisikan sunat perempuan sebagai praktik yang mencakup semua prosedur untuk penghilangan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan, atau cedera lain pada organ kelamin perempuan untuk alasan nonmedis.
Praktik ini dinilai WHO tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan, justru bisa memicu efek samping yang berbahaya.
Baca juga: Penyakit Jantung Sumbang Sepertiga Kematian Perempuan secara Global
Berdasarkan data UNICEF, 200 juta anak perempuan di 30 negara melakukan sunat perempuan. Indonesia masuk dalam kategori tiga besar negara yang mempraktekkannya.
Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilaksanakan 2021 menyebutkan, 55 persen anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama di Indonesia menjalani sunat perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan).
Di Indonesia, praktik sunat perempuan dilakukan karena faktor pemahaman atau tafsir agama dan budaya di mana perempuan itu tinggal.
Mengutip Kementerian Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), salah satu daerah di Indonesia yang masih banyak melakukan praktik sunat perempuan adalah di Gorontalo.
Hasil survey tentang pengetahuan masyarakat Gorontalo terkait aturan yang melarang praktik P2GP menunjukkan 57,9 persen masyarakat tidak mengetahui.
Lalu, apa saja efek samping dari sunat perempuan? Artikel ini akan mengulasnya lebih lanjut.
Baca juga: Perempuan Didorong untuk Sosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis
Mengutip WHO, sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan, melainkan bisa membahayakan anak perempuan dalam banyak hal.
Praktik sunat ini melibatkan penghilangan dan kerusakan jaringan genital perempuan yang sehat dan normal, dan mengganggu fungsi alami tubuh tersebut.
Komplikasi sunat perempuan secara langsung bisa meliputi:
Komplikasi sunat perempuan secara tidak langsung mencakup:
Pada 2008, Majelis Kesehatan Dunia sudah mengeluarkan resolusi WHA61.16 tentang penghapusan FGM, yang menekankan perlunya tindakan bersama di semua sektor: kesehatan, pendidikan, keuangan, keadilan dan urusan perempuan.
Baca juga: Tanda Gangguan Kesuburan pada Perempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.