KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan uji publik terkait aturan baru mengenai review produk pangan dan kosmetik.
Aturan ini dirancang untuk memberikan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik, sekaligus melindungi mereka dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh produk yang tidak aman.
Dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025), Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan draf peraturan tersebut dan telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian terkait.
Baca juga: Kepala BPOM Jelaskan Manfaat Sujud Shalat bagi Kesehatan Otak
Adapun sejumlah hal yang tertera dalam draf, yakni orang yang bisa melakukan review, model, hingga sanksi berdasarkan perundang-undangan.
Taruna menekankan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga persaingan bisnis tetap sehat dan melindungi masyarakat dari produk pangan dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan.
Ia menambahkan, aturan ini lahir dari pengalaman di lapangan, di mana beberapa pengusaha kosmetik saling melakukan review produk, namun menimbulkan perselisihan antara pihak yang melakukan review dan yang menjadi objek review.
Suatu ketika BPOM mengumpulkan para pemengaruh dan pengusaha kosmetik di sebuah forum.
Awalnya, semua kelihatannya baik-baik saja, namun setelah meninggalkan forum tersebut, terjadi konflik lagi, bahkan hingga mereka (para pemengaruh) saling melayangkan tuntutan.
Untuk itu, BPOM merasa penting untuk merumuskan aturan yang bisa mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.
Menurut Taruna, peraturan ini merupakan langkah profesional dalam memberikan batasan antara hak dan kewajiban dalam melakukan review.
Baca juga: BPOM Siapkan Pengawasan Pangan Ketat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025
Dengan adanya aturan tersebut, publik tetap memiliki hak untuk mengawasi produk pangan dan kosmetik, namun dengan tata cara yang telah ditentukan.
"Secara prinsip seluruh masyarakat dalam konteks perlindungan konsumen punya hak untuk me-review. Punya hak untuk menyampaikan pendapat. Punya hak untuk menyampaikan kritik. Tapi kritik review dan sebagainya itu diatur lagi oleh aturan-aturan lain," tambahnya.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap produsen dan hak dagang juga menjadi bagian dari perhatian BPOM.
"Nah, dari konteks itu maka Badan POM mengatur dalam sebuah peraturan baru untuk khusus yang hubungannya dengan review dan pengawasan dan termasuk keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini tentu termasuk di dalamnya adalah influencer," jelas Taruna.
BPOM berharap, melalui aturan ini, masyarakat bisa lebih terlindungi dalam memberikan masukan terkait produk yang mereka konsumsi atau gunakan, sekaligus menjaga ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan.
Baca juga: Dua Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap, BPOM Tegaskan Penindakan Serius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.