Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap, BPOM Tegaskan Penindakan Serius

Kompas.com - 23/02/2025, 08:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua modus baru dalam penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang kini semakin marak dipasarkan melalui media sosial dan platform daring.

Temuan ini menjadi perhatian besar mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang terdeteksi adalah adanya produk kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar palsu.

"Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal," kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022

Modus kedua yang terungkap adalah penggunaan etiket biru pada produk ilegal. Menurut Taruna, hal ini dilakukan untuk mengelabui konsumen dengan kesan bahwa produk tersebut sudah terdaftar.

"Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya," ujarnya.

Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan produk yang dilakukan BPOM pada 10 hingga 18 Februari 2025. Berdasarkan temuan tersebut, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar.

Baca juga: Oknum TNI AL Bunuh Wartawan di Kalsel, Keluarga Juwita: Jangan Ada yang Ditutupi!

"Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar," ucap Taruna.

BPOM menemukan total 91 merek kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor.

Temuan tersebut mencakup 4.334 item dengan total 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.

Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, sementara 79,9 persen tidak memiliki izin edar yang sah.

Baca juga: 3 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik yang Dilarang BPOM

Sebanyak 0,1 persen di antaranya adalah produk injeksi kecantikan, dan 2,6 persen lainnya sudah kedaluwarsa.

Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal ini.

"Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal," ujarnya.

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

Lebih lanjut, BPOM menyatakan bahwa empat kasus yang terdeteksi di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara hukum karena ada indikasi pidana.

Sementara itu, untuk kasus lainnya, BPOM akan mengenakan sanksi administratif seperti perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan distribusi.

Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Suntik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau