Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Farmasi Wajib Patuhi Etika Pemasaran Obat

Kompas.com - 16/12/2015, 13:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik gratifikasi rentan terjadi antara industri farmasi dengan pelayan kesehatan. Kemungkinan gratifikasi muncul ketika industri farmasi melakukan promosi obat-obatan kepada dokter atau rumah sakit.

Direktur International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan, promosi atau pemasaran obat merupakan suatu keharusan bagi industri farmasi. Namun, tentu saja ada aturan atau  etika dalam melakukan pemasaran obat.

“Promosi obat itu suatu keharusan. Kami harus menjelaskan bagaimana cara kerja obat dengan akurasi penjelasan ilmiah, bagaimana dosisnya. Tapi, promosi harus secara etis,” ujar Parulian dalam diskusi"Etika Pemasaran dan Prinsip Anti Gratifikasi di Sektor Kesehatan" yang digelar IPMG di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Parulian mengaku telah menegaskan komitmen etika pemasaran dan anti-gratifikasi terhadap 24 perusahaan farmasi internasional yang tergabung dalam IPMG. Menurutnya, kode etik pemasaran obat yang dibuat IPMG mengacu pada Permenkes Nomor 14 tahun 2014 tentang Gratifikasi.

Dalam etika pemasaran obat, interaksi dengan praktisi kesehatan berstatus pegawai negeri dilakukan melalui institusi untuk menghindari konflik kepentingan. Interaksi yang dilakukan dengan praktisi kesehatan berstatus pegawai negeri juga harus atas izin atasan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Wayan Rai Suarthana mengatakan, Permenkes 14/2014 memang sudah jelas mengatur tentang gratifikasi dan sanksi yang diberikan.

Dalam Permenkes ditegaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.

Gratifikasi yang dianggap suap, antara lain marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional terkait dengan pemasaran produk dan cashback yang diterima instansi, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com