KOMPAS.com - Sama halnya dengan kesehatan fisik, kesehatan mental juga perlu kita jaga sebaik mungkin.
Yah, tak bisa kita pungkiri gangguan pada kesehatan mental bisa memiliki efek yang serius dalam kehidupan kita.
Jika tak segera diatasi, gangguan kesehatan mental bisa menyebabkan masalah kesehatan emosional, perilaku dan fisik yang parah.
Sayangnya, banyak orang yang tak mendapatkan penanganan dari profesional ketika mengalami gangguan kesehatan mental.
Hal tersebut sebagian besar terjadi karena faktor biaya. Padahal, kita bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Autisme
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, berikut hal yang perlu dilakukan:
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasket 1. Fasker bisa berupa, dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Lalu cari informasi apakah di faske 1 tempat Anda terdaftar terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.
Jika tidak ada, Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.