Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Dosis Vaksin Demam Berdarah yang Diperlukan untuk Mencegah DBD?

Kompas.com - 20/12/2023, 19:30 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

KOMPAS.com - Demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti yang dapat memicu komplikasi berbahaya, seperti pendarahan, kekurangan oksigen, dan kerusakan organ vital, seperti hati, jantung, otak, dan paru-paru. 

Salah satu cara untuk mencegah penyebaran demam berdarah yaitu dengan suntikan vaksin DBD yang saat ini sudah tersedia di Indonesia. Vaksin demam berdarah saat ini juga direkomendasikan untuk masuk dalam jadwal imunisasi baru.

Berikut penjelasan mengenai dosis vaksin dengue dan syarat mendapat imunisasi tersebut. 

Baca juga: Ketahui Pertolongan Pertama Demam Berdarah Dengue Menurut Dokter

Berapa dosis vaksin demam berdarah yang dibutuhkan untuk mencegah DBD?

Vaksin demam berdarah dengue atau yang dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV), telah disetujui edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022, setelah melewati sederet uji laboratorium.

Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Samsuridjal Djauzi, SpPD-KAI, FINASIM mengatakan dosis vaksin demam berdarah yang diberikan yaitu sebanyak dua kali. 

Samsuridjal menuturkan bahwa pemberian jarak pemberian vaksin pertama dan kedua yakni selama tiga bulan. 

Selain menjelaskan tentang dosis vaksin DBD, Samsuridjal juga memaparkan syarat usia bagi penerima imuniasasi ini. 

"Vaksin dengue ini sudah ada di Indonesia, siap digunakan, merupakan vaksin hidup digunakan pada usia 6 hingga 45 tahun," ujar Samsuridjal dalam peluncuran Rekomendasi Jadwal Imunisasi Dewasa tahun 2023, seperti dilansir dari Antara, Senin (18/12/2023). 

Syarat lain bagi calon penerima vaksin juga harus dalam kondisi yang sehat. tidak alergi vaksin.

Vaksin demam berdarah juga tidak dianjurkan bagi orang dengan daya tahan tubuh yang lemah, seperti ibu hamil, menyusui dan pengidap HIV. 

Orang yang melakukan pengobatan dengan steroid dosis tinggi dan imunoterapi juga tidak dianjurkan untuk disuntik vaksin demam berdarah. 

Baca juga: Vaksin DBD Tersedia di Indonesia, Begini Syarat untuk Mendapatkannya

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Dr dr Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM menjelaskan tentang efektivitas vaksin dengue. 

Menurut pemaparan Sukamto, vaksin dengue dapat mencegah keparahan dan tingkat rawat inap hingga 84 persen serta perlindungan secara keseluruhan terhadap demam berdarah dengan gejala hingga 61 persen.

Penjelasan di atas adalah informasi mengenai dosis demam berdarah dan syarat bagi calon penerima imunisasi ini. Anda dapat berkonsultasi dahulu dengan dokter sebelum mendapat vaksinasi dengue.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com