Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alfani Tulende
Perawat

Mahasiswa Pascasarjana Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Pemerataan Tenaga Perawat Dalam Sistem Kesehatan

Kompas.com - 01/01/2024, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUMBER daya manusia (SDM) merupakan elemen krusial yang diperlukan untuk mendorong kemajuan pembangunan di sektor kesehatan.

Masalah distribusi tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam sistem kesehatan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Ketidakmerataan distribusi SDM kesehatan, salah satunya tenaga keperawatan, masih menjadi isu yang perlu diatasi.

Secara geografis, Indonesia memiliki daerah-daerah sulit dijangkau, yang dapat memengaruhi minat tenaga perawat untuk bekerja di wilayah tersebut.

Jumlah tenaga perawat di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan telah mencapai target rasio kebutuhan perawat terhadap jumlah penduduk.

Menurut Kemenkes, kebutuhan tenaga perawat adalah dua perawat per 1000 penduduk. Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada 2022 adalah 275,8 juta jiwa dan jumlah perawat sebanyak 563.739 orang (BPS, 2023).

Berdasarkan data tersebut, dapat dinyatakan bahwa jumlah perawat di Indonesia telah mencapai dua perawat per 1000 penduduk Indonesia.

Diprediksi pada 2025 akan meningkat tajam sehingga kemungkinan besar jumlah tenaga perawat di Indonesia akan mengalami surplus.

Jumlah tenaga perawat memang telah terpenuhi sesuai standar yang telah ditentukan. Namun pada kenyataannya, penyedia layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di daerah-daerah melaporkan masih mengalami kekurangan tenaga perawat.

Kebijakan tentang pemerataan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 lalu.

Namun, masih perlu turunan kebijakan atau pedoman pelaksanaan yang mengatur lebih spesifik dalam bidang data tenaga kerja keperawatan.

Hal tersebut bertujuan pemerataan tenaga perawat bukan hanya di fasilitas kesehatan pemerintah, tetapi juga swasta.

Selain itu belum adanya kebijakan khusus untuk mencegah lulusan keperawatan yang memilih keluar dari bidang keperawatan dan bagaimana strategi untuk menarik mereka kembali ke sektor Kesehatan. Sehingga perlu disusun regulasi untuk mengatasi tantangan tersebut.

Adapun alasan lulusan perawat memilih bekerja di luar sektor Kesehatan karena kondisi kerja yang kurang memadai. Perlu ada peningkatan kondisi kerja seperti memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, memperbaiki rasio pasien perawat agar tidak terlalu memberatkan, serta meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja.

Penguatan kebijakan terkait kesejahteraan perawat dalam hal pengupahan harus dipertimbangkan dengan serius untuk meningkatkan motivasi dan kinerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com