Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Kena Kanker Belum Tentu Harus Kehilangan Payudara

Kompas.com - 12/03/2015, 16:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKATA, KOMPAS.com – Kanker payudara merupakan salah satu kanker yang paling ditakuti para wanita. Bagaimana tidak, kanker ini membuat banyak wanita harus kehilangan payudaranya. Operasi pengangkatan payudara atau masektomi sejauh ini memang menjadi langkah utama untuk mengobati pasien stadium lanjut.

Namun, tak semua kasus kanker payudara harus diatasi dengan operasi pengangkatan payudara. Dokter spesialis bedah onkologi dari Rumah Sakit Kanker Dharmais Walta Gautama mengatakan, jika kanker diketahui sejak dini, ada kemungkinan tak perlu operasi pengangkatan payudara.

“Tidak melulu pasien kanker payudara harus kehilangan payudara. Kalau tumor masih kecil, masih ada harapan enggak perlu angkat,” kata Walta di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Walta mengatakan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipertimbangkan untuk memutuskan payudara harus diangkat atau tidak. Operasi pengangkatan payudara bisa tidak dilakukan jika ukuran tumor tidak lebih dari 3-4 cm, tumor tidak dekat puting, dan hanya satu kanker yang ganas. Selain itu, harus dilakukan radiasi.

Sayangnya, banyak pasien kanker payudara yang datang terlambat ke dokter. Kasus yang banyak terjadi yaitu, sel kanker telah menyebar dan khawatir menyebar ke organ tubuh lain jika payudara tidak segera diangkat.

Menurut Walta, jumlah pasien kanker payudara hingga saat ini belum mengalami penurunan dan masih banyak yang datang terlambat.

“Enggak tahu pasti apakah karena pola hidup atau karena apa, sekarang saya banyak menemui pasien yang terkena kanker di payudara kiri dan kanannya,” kata Walta.

Untuk itu, deteksi dini kanker payudara sangat penting dilakukan para wanita di seluruh Indonesia. Tingkat kesembuhan akan semakin tinggi jika diketahui sejak dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gelombang Penolakan Belum Padam, Apakah UU TNI Masih Bisa Dibatalkan?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau