Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Harus Pergi ke Dokter Gigi Saat Pandemi Covid-19?

KOMPAS.com – Banyak orang mungkin merasa takut untuk memeriksakan gigi di tengah pandemi Covid-19. 

Di sisi lain, sebagian dokter gigi juga cenderung membatasi pemeriksaan di tengan pandemi untuk mengurangi risiko penyebaran atau penularan virus corona penyebab Covid-19.

Dokter Spesialis Konservasi Gigi RSGM Soelastri UMS Solo, drg. Noor Hafida W., Sp.KG, mengungkapkan masyarakat memang dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali bagi orang dewasa dan 3 bulan sekali bagi anak-anak.

Namun, karena masih pandemi Covid-19, kata dia, pemeriksaan gigi rutin tersebut bisa ditunda. Kecuali, seseorang mengalami kondisi darurat, dipersilakan mendatangi dokter gigi atau rumah sakit.

“Karena masih pandemi, masyarakat sementara disarankan untuk datang ke dokter gigi apabila ada kasus-kasus emergency,” jelas drg. Fida saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Kasus darurat yang dimaksud drg. Fida cukup beragam, meliputi:

  1. Sakit gigi yang sangat dan tidak bisa sembuh dengan obat
  2. Pendarahan hebat pada gigi
  3. Gigi patah terutama apabila sampai menyebabkan nyeri atau kerusakan jaringan
  4. Trauma yang memengaruhi kemampuan bernapas
  5. Ditemukan abses gigi atau abses gusi, yakni munculnya bengkak berisi nanah pada gigi atau gusi
  6. Masalah pada struktur tulang rahang
  7. Perawatan pascaoperasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri
  8. Pemeriksaan gigi terkait dengan perawatan kanker

“Jadi ke dokter gigi jika benar-benar dibutuhkan atau diperlukan agar kondisinya tidak menjadi semakin parah,” jelas dia.

drg. Fida menyampaikan, sebagai alternatif, masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan gigi namun tidak dalam kondisi darurat, bisa memanfaatkan layanan teledental medicine atau teledentistry, yakni konsultasi online kesehatan gigi dan mulut yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).

Layanan ini dilakukan oleh dokter dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah dan mengevaluasi kesehatan pasien dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kewenangannya.

Ketika melakukan teledentistry, dokter dan pasien akan terhubung secara langsung baik secara audio maupun visual lewat perangkat digital.

Layanan teledentistry pada dasarnya tidak jauh beda dengan layanan kontak langsung. Awalnya, pasien juga akan dipersilakan untuk melakukan reservasi dan pemilihan dokter sesuai kebutuhan dan jadwal.

Setelah dilakukan konsultasi dengan dokter, pasien dapat memanfaatkan layanan antar obat ke rumah.

“Perawatan gigi memang perlu dibatasi atau dengan kondisi tertentu karena tindakan gigi banyak sekali yang mengandung aerosol dan penyebarannya sangat massif,” tutur dia.

drg. Fida menambahkan, kriteria kunjungan yang dapat ditunda dalam pemeriksaan gigi, antara lain yakni:

  • Apabila seseorang sakit gigi tapi mengalami demam, batuk, dan pilek, sebaiknya diredakan dahulu kondisi tersebut
  • Gigi goyang
  • Perawatan kecantikan gigi

"Kalau semisal punya keluhan batuk pilek, sebaiknya ditunda dulu untuk kontrol ke dokter gigi sekarang. Jika sudah dalam keadaan sehat, masyarakat dipersilakan datang ke pusat pelayanan kesehatan, seperti di dokter gigi atau di RS," jelas drg. Fida.

Setibanya di faskes, pengunjung pada umumnya di bagian pendaftaran akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan screening Covid-19. Pengunjung biasanya akan ditanya punya riwayat keluar kota atau tidak, pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 atau tidak, hingga keluhan-keluhan yang mendekati dengan gejala Covid-19.

"Setelah dilakukan screening dan dinyatakan aman, maka dokter gigi baru akan melakukan pemeriksaan," terang dia.

https://health.kompas.com/read/2020/12/03/100300668/kapan-harus-pergi-ke-dokter-gigi-saat-pandemi-covid-19-

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke