Zona Hijau bisa dicabut
Hasil penilaian Ombudsman Lampung (September 2011), RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo termasuk yang terbaik. Dari nilai tertinggi 1000, RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo mendapat nilai 800-1000. Jadi, masuk kategori Zona Hijau atau punya standar layanan yang baik dan sesuai dengan prosedur.
Namun, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Zulhelmi, pembuangan pasien tak punya dasar hukum. ”Ada pelanggaran. Ombudsman bisa mencabut status Zona Hijau yang diraihnya,” ujarnya
Zulhelmi mengatakan, wajar jika sebagian besar masyarakat kini tak percaya pada layanan RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo. ”Namun, kita tak bisa serta-merta menyalahkan seluruh komponen RSUD itu. Kita harus lihat kasus ini kesalahan oknum,” ujarnya.
Di Jakarta, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher mengatakan, apa pun alasannya, pembuangan pasien oleh oknum di RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo menyalahi aturan.
”Hasil sementara tim investigasi kami, yang minta klarifikasi sebagian pengelola RSUD dan pemkot, menunjukkan adanya kesalahan prosedur saat merujuk pasien,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Tini Hadad, menambahkan, sanksi tetap harus dijatuhkan kepada pimpinan RSUD meski dia tak tahu tindakan stafnya. (M Zaid Wahyudi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.