Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/05/2015, 17:20 WIB
|
EditorBestari Kumala Dewi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat polusi udara di kota-kota besar di Indonesia terbilang tinggi, mengingat padatnya kendaraan bermotor. Polusi udara ini pun, bisa menyebabkan berbagai penyakit saluran pernapasan.
Peneliti Perubahan Iklim dan Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia Budi Haryanto mengatakan, penyakit dapat muncul akibat partikel debu yang dihasilkan dari pencemaran udara.

"Pencemaran udara terutama kaitan dengan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Masuk dari hidung sampai ke saluran napas bagian atas," ujar Budi dalam diskusi di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Budi menjelaskan, partikel di udara yang biasanya menganggu kesehatan manusia, yaitu berukuran 10 mikron (PM 10) dan yang lebih kecil lagi yaitu 2,5 mikron (PM 2,5). Jika terhirup manusia, PM 10 dapat menyebabkan pilek, hidung tersumbat, dan batuk-batuk. Sedangkan PM 2,5, karena berukuran lebih kecil dapat masuk ke dapam paru-paru sehingga menyebabkan bronkitis, pneumonia, maupun asma.

Dampak jangka panjang yang lebih parah, yaitu menyebabkan kanker paru. Sumber pencemaran udara di kota besar, sebagian besar berasal dari asap kendaraan bermotor. Tentunya, bahaya polusi udara menyerang para pekerja di kota besar seperti Jakarta. "Pengeluaran untuk mengobati penyakit terkait saluran pernapasan, juga tinggi mencapai 38,5 triliun berdasarkan survei tahun 2010," ungkap Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
PENYAKIT
Bronkitis
Bronkitis
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+