Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Inilah 5 Jenis Obat yang Tidak Boleh Digerus

Kompas.com - 22/05/2021, 06:00 WIB
Galih Pangestu Jati,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Praktik menggerus obat memang sudah diterima dalam kalangan medis dan menjadi hal biasa.

Ada beberapa penyebab praktik ini dilakukan, antara lain mendapatkan dosis yang sesuai, kemudahan pasien menelan obat, dan lain sebagainya.

Namun, ternyata tidak semua obat boleh digerus.

Baca juga: 5 Alasan di Balik Aturan Minum Obat Setelah Makan

Berdasarkan artikel jurnal berjudul “Oral Dosage Forms that Should Not Be Crushed or Chewedmenggerus obat dapat secara substansial mengubah farmakokinetiknya, atau efek obat terhadap tubuh.

Misalnya, kasus pemberian obat terhadap pasien dengan selang nasogastrik.

Karena ketidakmampuan untuk menelan makanan, pasien terpaksa diberi obat yang digerus melalui selang nasogastrik.

Praktik ini memiliki risiko mengubah farmakokinetik obat.

Menggerus obat secara sembarangan juga dapat menyebabkan rasa yang buruk.

Beberapa obat secara inheren bersifat korosif pada mukosa mulut dan/atau saluran pencernaan bagian atas.

Obat jenis ini tidak disarankan untuk digerus karena rasanya sangat pahit dan mampu menodai mukosa mulut dan gigi.

Terakhir, beberapa obat berpotensi karsinogenik dan memerlukan penanganan terbatas oleh tenaga medis.

Menghancurkan obat yang memiliki potensi karsinogenik atau teratogenik, misalnya antineoplastik, tidak dapat mengubah farmakokinetiknya, tetapi dapat menyebabkan aerosolisasi partikel.

Apabila terhirup, partikel obat yang melayang di udara ini dapat membahayakan.

Baca juga: Apakah Minum Obat Kapsul Boleh Dibuka?

Oleh karena itu, disarankan untuk mengonsumsi obat bentuk suspensi cair apabila pasien tidak dapat menelan makanan.

Merangkum dari artikel berjudul “Medications that should not be crushed”, berikut ini beberapa jenis obat yang tidak diperbolehkan untuk digerus.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau