Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Gizi: Harus Bijak Konsumsi Susu Kental Manis

Kompas.com - 26/09/2021, 18:01 WIB
Annisyah Dewi N,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

Menurut BPOM, susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai penggunaan SKM yang tepat, BPOM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Dalam peraturan tersebut, BPOM telah mewajibkan kepada pelaku usaha susu kental dan analognya untuk mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan peringatan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.

Frasa tulisan peringatan yang dimaksud, yakni "Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu. Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan. Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau