Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Ini Cara Membuang Obat yang Benar

Kompas.com - 04/10/2021, 17:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber BPOM,

Oleh karenanya, manajemen limbah farmasi khususnya yang ditimbulkan harus dilakukan dengan baik dan hati-hati.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cara membuang obat yang benar agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, yakni:

  • Obat dikembalikan ke produsen atau pabrik
  • Obat rusak, bekas, dan kedaluwarsa sebaiknya dikembalikan ke produsen atau perusahaan obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat
  • Sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, obat sudah dipisahkan dari kapsul dan dibakar menggunakan insinerator
  • Obat rusak, bekas, atau kedaluwarsa digerus, lalu dituang ke dalam drum dan dicampurkan dengan dengan semen atau campuran kapur, plastik busa, dan pasir. Setelah itu, drum ditutup rapat, baru dibuang ke TPA

Baca juga: 5 Cara Membuang Obat yang Benar menurut BPOM

Cara membuang obat yang benar di rumah

Selain penyedia layanan kesehatan, masyarakat juga perlu jeli dalam membuang obat yang sudah tidak digunakan seperti paracetamol.

Cara membuang obat yang benar bersama dengan sampah rumah tangga lainnya, yakni:

  • Keluarkan obat dari bungkusnya
  • Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
  • Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya
  • Simpan obat yang sudah dicampur di atas ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah, misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
  • Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah

Jangan membuang obat bekas pakai seperti paracetamol secara langsung ke tempat sampah atau saluran pembuangan air.

Selain itu, hindari membakar obat di bak sampah atau tempat pembakaran sampah karena bisa melepaskan zat berbahaya ke udara.

Baca juga: 15 Tanda Obat Rusak dan Kedaluwarsa yang Tidak Boleh Konsumsi

(Sumber: Singgih Wiryono/Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau