KOMPAS.com - Untuk mencegah merebaknya wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan, pakar menganjurkan agar daging tidak dicuci dulu sebelum disimpan.
Menjalankan cara menyimpan daging kurban yang benar di tengah wabah PMK sangat penting untuk mengantisipasi penyakit menular pada hewan ini.
Perlu diketahui, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menyebutkan, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.
Gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan pada hewan di antaranya lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan produksi air liur berlebihan.
Baca juga: Tengah Mewabah, Kenali Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan
Sedangkan, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tapi sudah sembuh pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sah untuk kurban.
Selain itu, ada juga hewan ternak yang tertular PMK namun belum menunjukkan gejala yang sah untuk kurban tapi tetap perlu diantisipasi agar tidak menularkan penyakitnya setelah disembelih.
Drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. dari Tim Satgas Pengendalian PMK Universitas Diponegoro menyampaikan, PMK atau penyakit mulut dan kuku tidak menular ke manusia karena bukan penyakit zoonosis.
Sehingga, dengan pengolahan yang tepat (dimasak selama minimal 30 menit) daging hewan yang terjangkit PMK aman dikonsumsi.
Meskipun aman dikonsumsi, Dian menyebutkan perlu ada langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada hewan ini.
Ia menyebutkan, manusia bisa jadi celah perantara penularan penyakit ketika menangani daging dengan cara tidak tepat, termasuk untuk hewan kurban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.