KOMPAS.com - Pelaksaan Idul Adha tahun di sejumlah daerah tahun ini dibayang-bayangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Wabah ini membuat sebagian masyarakat khawatir dan mempertanyakan amankah mengonsumsi daging kurban yang terjangkit PMK dan bagaimana cara memasak daging kurban yang aman?
Seperti diketahui, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menyebutkan, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.
Gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan pada hewan di antaranya lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan produksi air liur berlebihan.
Selain itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tapi sudah sembuh pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sah untuk kurban.
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait keamanan daging kurban hewan yang terjangkit PMK gejala ringan dan cara pengolahannya yang aman.
Baca juga: Tengah Mewabah, Kenali Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Kalimantan Tengah drh Eko Hari Yuwono menyampaikan, daging kurban yang terkena PMK gejala ringan masih aman dikonsumsi, asalkan diolah dengan benar.
"Masyarakat jangan terlalu was-was. Meski positif PMK, daging kurban masih aman dikonsumsi dengan catatan diolah secara benar," jelas Eko, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Senada dengan Eki, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. dari Tim Satgas Pengendalian PMK Universitas Diponegoro menyampaikan, PMK pada hewan tidak menular pada manusia karena bukan termasuk penyakit zoonosis.
Dengan begitu, daging dan susu ternak yang terkena PMK masih aman dikonsumsi asalkan diolah dengan benar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.