KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan 156 obat sirup, cair, atau tetes yang aman menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) boleh dikonsumsi.
Obat tersebut terdiri atas daftar 133 obat sirup, cair, atau tetes menurut BPOM yang dimutakhirkan per Minggu (23/10/2022). Simak daftar lengkapnya di tautan di bawah ini.
Baca juga: Daftar Lengkap 133 Obat Sirup, Cair, Tetes yang Aman menurut BPOM
Selain itu, ada juga 23 obat sirup atau cair yang digunakan penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Menurut BPOM, 23 dari 102 obat yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak tersebut dipastikan aman digunakan, sepanjang dipakai sesuai aturan pakai.
Adapun daftar obat ini di antaranya Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM), Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs), Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories), Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs), Cefspan syrup (Kalbe Farma), Cetirizin (Novapharin), dan Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories).
Kemudian ada Domperidon Sirup (Afi Farma), Etamox syrup (Errita Pharma), Interzinc (Interbat), Nytex (Pharos), Omemox (Mutiara Mukti Farma), Rhinos Neo drop (Dexa Medica), Vestein (Erdostein) (Kalbe), dan Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories).
Lantas, ada juga Zinc Syrup (Afi Farma), Zincpro syrup (Hexpharm Jaya), Zibramax (Guardian Pharmatama), Renalyte (Pratapa Nirmala), Amoksisilin, dan Eritromisin.
Baca juga: BPOM: 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Aman, Tidak Mengandung Etilen Glikol
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan, 156 obat sirup yang aman dan boleh dikonsumsi di atas dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, serta tidak berisiko tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril, seperti dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (25/10/2022).
Menurut Syahril, obat sirup atau cair di atas sudah boleh diresepkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Apotek dan toko obat juga boleh menjual obat yang masuk dalam daftar 156 obat sirup atau cair yang aman menurut BPOM tersebut.
Kemenkes juga memperbolehkan tenaga kesehatan untuk meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan obat lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM.
“Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” jelas Kemenkes, seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/10/2022).
Daftar 12 obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.
Baca juga: 5 Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM