Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 15:59 WIB
Aningtias Jatmika,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kantor Staf Presiden (KSP) bersama sejumlah ahli mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Poin revisi yang diusulkan adalah memasukkan pelabelan informasi kandungan Bisphenol-A (BPA) pada kemasan plastik berbahan polikarbonat (PC).

Usul tersebut disampaikan dalam pertemuan antara KSP dan Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM UI) di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sebagai informasi, sejumlah ahli yang hadir pada pertemuan itu terdiri dari perwakilan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI), serta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Staf Khusus (Stafsus) Kedeputian 2 KSP Brian Sriprahastuti mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun draf revisi PP tersebut sejak 2018. Namun, penyusunan revisi belum rampung karena harus melibatkan berbagai sektor terkait.

“PP itu tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga sektor perdagangan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Brian dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Angka Kematian Akibat Kanker Payudara Tinggi, BPA Disebut Jadi Pemicu

Menurut dia, pelabelan informasi pangan pada kemasan produk masih sebatas pencantuman kandungan gizi. PP belum mengatur pencantuman kandungan substansi, termasuk BPA.

BPA sendiri kerap ditemukan pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), misalnya galon guna ulang dan botol plastik.

Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan ke air minum di dalamnya. Hal ini berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bagi ibu hamil dan anak.

Pada pertemuan itu, Kepala CSWM UI Mochamad Chalid menekankan bahwa pelabelan informasi BPA dalam kemasan merupakan hal yang mendesak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com