PANDEMI Covid-19 berdampak pada kesehatan sekitar 6,7 juta orang yang terinfeksi, termasuk kesakitan, kematian, dan kegagalan organ.
Hal ini mempunyai konsekuensi sangat besar terhadap kondisi sosial budaya, politik dan ekonomi, khususnya tingkat produktivitas tenaga kerja.
Rendahnya produktivitas terlihat pada data 2023 yang dirilis Global Finance. Lembaga tersebut melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat 102 secara ekonomi di antara 188 negara merdeka di dunia.
Produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada paritas daya beli sebesar Rp 5.226,7 triliun dan pendapatan per kapita sebesar 4.783,9 dollar AS.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya melaksanakan pembangunan sektor kesehatan sesuai rencana strategis Kementerian Kesehatan (Renstra Kemenkes) 2020-2024.
Tujuan pembangunan jangka menengah RPJPN tahun 2020-2024 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia mandiri, maju, adil dan makmur dengan percepatan pembangunan di berbagai bidang.
Sedangkan tujuan percepatan pembangunan bidang kesehatan adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia mandiri, maju, adil dan makmur, khususnya di bidang kesehatan.
Hal ini ditandai, pertama, dengan menjamin keberlanjutan sistem kesehatan dengan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kesehatan global.
Kedua, kesejahteraan masyarakat terus meningkat yang ditunjukkan dengan tercapainya pencapaian setiap warga negara terhadap lembaga jaminan sosial yang semakin komprehensif.
Ketiga, status kesehatan dan gizi masyarakat membaik, dan proses tumbuh kembang yang optimal ditandai dengan peningkatan Angka Harapan Hidup dan Angka Harapan Hidup Sehat.
Kita bersyukur pemerintah memutuskan untuk meningkatkan anggaran kesehatan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kesehatan sekaligus membangun sumber daya manusia untuk Indonesia sehat dan produktif.
Bahkan, komitmen pemerintah terlihat jelas dalam perkembangan anggaran kesehatan yang terus meningkat selama lima tahun terakhir.
Pada 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 186,4 triliun atau 5,6 persen dari APBN. Jumlah tersebut meningkat 8,1 persen atau Rp 13,9 triliun dibandingkan anggaran 2023.
Kementerian Kesehatan mengalokasikan sebagian anggarannya untuk mengubah sistem kesehatan, mendorong industri farmasi yang kuat dan berdaya saing, meningkatkan ketersediaan dan mutu pelayanan dasar dan penunjang, serta menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang andal dari awal sampai akhir.
Khusus mengacu pada nota anggaran 2024, Kemenkes mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 106,89 miliar melalui belanja Kementerian/Lembaga (K/L), Rp 13,3 triliun pada belanja non-K/L, transfer daerah (TKD) sebesar Rp 66,07 triliun.